Rabu 22 Sep 2021 15:44 WIB

Polisi Periksa Manajer Holywings Sebagai Tersangka

JAS diduga mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau kafe selama PPKM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil dan akan memeriksa manajer Holywings berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. JAS diduga mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau kafe selama masa PPKM Level di DKI Jakarta.

"Hari ini memang kita jadwalkan JAS manajer Holywings untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9).

Menurut Yusri, awalnya pemeriksaan dijadwalkan pada pagi hari, tetapi yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang pada sore hari. Hanya saja hingga pukul 14.30 WIB, Yusri mengaku belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik atau belum. 

"Dijadwalkan jam 10.00 WIB tapi tersangka menyampaikan untuk diundur hingga siang ini pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Ditkrimum Polda Metro Jaya," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings berinisial JAS sebagai tersangka atas kasus kerumunan kafe Holywings, Kemang.

"Berdasarkan dari hasil penyidikan, dari sidik ke lidik kemudian ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JAS, manajer Holywings," kata Yusri.

Yusri menyebut, JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, ia juga menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar. JAS dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement