Sabtu 09 Oct 2021 11:54 WIB

Polda Bubarkan Tiga Kafe Langgar PPKM di Pantai Indah Kapuk

Tiga kafe di PIK buka hingga Sabtu dini hari WIB, dan pengunjung diminta pulang.

Rep: Ali Mansur/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.
Foto: Dok Humas Polri
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Hal itu dilakukan lantaran kafe kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu (9/10) dini hari WIB.

"Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat dikonfirmasi, Sabtu.

Adapun tiga lokasi tersebut, yaitu Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK. Aparat kemudian meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujar Rusdy.

Polisi juga meminta pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement