REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menindak dua tempat karaoke di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena melanggar peraturan PPKM di Ibu Kota. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sabani mengatakan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku di Ibu Kota.
"Kita koordinasi dengan Satpol PP. Nanti dari mereka yang memberikan sanksi yustisi berupa teguran ataupun segelnya," kata Wadi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, polisi melakukan penindakan terhadap dua tempat karaoke yang berlokasi di Grand Wijaya pada Kamis (9/9) malam.Dalam video unggahan Instagram @narkoba_metro, polisi awalnya menindak Atom Karaoke. Dari tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung berkumpul dalam satu ruangan karaoke.
Terlihat pula sejumlah botol minuman dan gelas di dalam ruangan tersebut. Lalu polisi pun melakukan swab antigen kepada para pengunjung tempat karaoke itu untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19."Ini jam 12 (malam), berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.
Masih dalam video yang sama, polisi juga mendapati pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional di Golden Blue Karaoke, Kebayoran Baru."Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tempat nanti kita kasih police line ya," kata Dwi kepada pengelola.