Jumat 17 Sep 2021 20:56 WIB

Wagub: Sanksi Holywings Jadi Pelajaran Bagi Kafe Lain

Manajer Holywings ditetapkan tersangka terkait pelanggaran prokes Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriamengingatkan sanksi hukum yang menimpa Kafe Holywings Kemang menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe. Pelaku usaha di Ibu Kota diperingatkan agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Riza mengungkapkan sejak Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, disegel karena membiarkan terjadinya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3. "Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari warga hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana. Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu wilayah kewenangan dari Kepolisian. Kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran ketentuan PPKM. Pasal yang dipersangkakan kepada JAS yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Tersangka pun diancam kurungan penjara selama satu tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement