Rabu 22 Sep 2021 13:38 WIB

Penjual Kulit Harimau di Aceh Terancam 5 Tahun Bui

Aparat mengantongi barang bukti berupa tiga lembar kulit Harimau Sumatra.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Barang bukti kulit harimau sumatera (ilustrasi).
Foto: Hayaturrahmah/ANTARA
Barang bukti kulit harimau sumatera (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial AS (48 tahun), terancam dihukum penjara selama lima tahun karena memperjualbelikan kulit harimau. Perkara dengan barang bukti tiga lembar kulit Harimau Sumatra itu akan segera disidangkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Nunu Anugrah mengatakan, berkas perkara AS sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (20/9). Warga Aceh itu bakal dituntut dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Nunu dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/9).

Selanjutnya, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan menyerahkan AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Di sisi lain, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kemudian menangkap AS di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara pada 13 Agustus lalu.

Dalam penangkapan itu, kata Nunu, diamankan barang bukti berupa tiga lembar kulit Harimau Sumatra, tulang-tulang hewan, dan sembilan kilogram sisik trenggiling. AS diketahui merupakan warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement