Sementara itu, di Korea Selatan, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak yang telah bebas akan diberi gelang kaki elektronik. Pemakaian gelang kaki ini guna memperkuat hukuman serta memantau pergerakan mantan napi agar tidak mengulangi kejahatannya.
"Persoalannya, di Indonesia masih jauh panggang dari api. Masih terjadi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip yang sudah ada bukti," kata Kasandra.
Di sisi lain, Kasandra mengapresiasi sikap masyarakat yang kompak membuat petisi penolakan Saipul Jamil tampil di depan publik lagi. Meski hukum Indonesia belum seperti di Korea Selatan, Amerika Serikat, atau negara lain, namun petisi itu bisa mendorong para pemangku kebijakan untuk bertindak tegas terhadap fenomena ini.
Baca juga : Pria di Bandung Barat Aniaya Istri Hingga Tewas