Rabu 22 Sep 2021 09:51 WIB

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Berisiko Ulangi Perbuatannya

Di luar negeri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri kimia jelang bebas.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah dibebaskan dari tahanan setelah terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah dibebaskan dari tahanan setelah terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog klinis dan forensik, Kasandra Putranto, mengingatkan bahwa tindak kejahatan seksual terhadap anak itu cenderung akan berulang. Karenanya, di berbagai negara, dibuat kebijakan hukum khusus bagi mantan narapidana kejahatan seksual yang akan dibebaskan.

Kasandra mengambil contoh praktik di Rusia dan Amerika Serikat. Kedua negara adidaya itu menggunakan kebijakan penahanan penuh bagi para pelaku pelecehan seksual anak. Lalu, ketika hendak dibebaskan, mereka akan dikebiri kimia.

Baca Juga

"Kebiri kimia bukan hukumannya, tapi itu diberikan jika yang bersangkutan mau bebas. Kenapa itu diberikan? Karena menurut penelitian, pada dasarnya tindak kekerasan seksual pada anak itu cenderung akan berulang. Ini sebuah fakta," kata Kasandra dalam program Republika Newstory yang mengulas tentang "Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil".

Baca juga : Newstory: Kesempatan Kedua untuk Saipul Jamil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement