REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 12 cabang kedai Bakso Son Haji Sony (Sony) ditutup Pemkot Bandar Lampung, Senin (20/9). Penutupan bakso yang legendaris di Lampung tersebut, menyusul setelah ditutup enam cabang kedai Bakso Sony lainnya pada 15 Juni 2021 yang menunggak pajak miliaran rupiah sejak 2011.
Tiga tim dari Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung mendatangi 12 kedai Bakso Sony yang masih melenggang beroperasi tanpa persetujuan Pemkot Bandar Lampung. Peringatan kepada pemilik usaha bakso sapi tersebut sudah dilayangkan agar mengoptimalkan pemakaian tapping box (boks perekaman transaksi) yang diberikan pemkot dan menandatangani pakta integritas.
Tim dipimpin Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung Tole Dailami dan Kepala BPPRD Yanwardi menemukan transaksi penjualan beberapa kedai Bakso Sony yang menggunakan tapping box miliknya sendiri senilai RP 1,5 juta.
Tim melakukan konfirmasi lewat mesin kasir, namun pegawai bakso tersebut mengaku tidak bisa menggunakannya. “Saya tidak bisa (mengoperasikannya),” kata pegawai kasir Bakso Sony di Jl Cut Nyak Dien.
Tidak ada kejelasan kebenaran dari jumlah transaksi dari pengelola Bakso Sony di Jl Cut Nyak Dien, akhirnya petugas menyegel kedai bakso tersebut. Operasional penjualan bakso dihentikan mendadak.
Penyegelan juga terjadi di 12 cabang kedai Bakso Sony lainnya seperti di Wayhalim, Beringin Raya, Universitas Lampung, Jl Pramuka, dan lainnya. Rata-rata kasir Bakso Sony di cabang-cabang lainnya tidak dapat memberikan keterangan detil transaksi yang tercatat pada tapping box miliknya, yang tertera kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta.
Kepala Bappeda Bandar Lampung Khaidarmasnsyah mengatakan, transaksi yang tercatat dalam alat milik bakso tersebut berkisar Rp 1,3 juta sampai Rp 1,4 juta per hari. Padahal, cabang kedai bakso tersebut selalu ramai setiap harinya. “Ini tidak mungkin senilai itu,” katanya.
Pemkot sudah memberikan tenggang waktu agar pemilik dan pengelola Bakso Sony memasang tapping box dan menandatangani pakta integritas. Namun sampai aksi penyegelan pihak Bakso Sony masih tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut.
Sebelumnya, enam kedai Bakso Sony yang sudah disegel TP4D Kota Bandar Lampung. Diantaranya, pusat Bakso Sony yang berada di Jl Wolter Monginsidi, Jl Antasari, Jl Sultan Agung, Jl Zaenal Pagaralam, Jl Ratu Dibalau, dan Jl Endro Suratmin.
Saat ini, bakso terkenal di Provinsi Lampung tersebut memiliki 18 kedai, satu diantaranya kedai utama berada di Jl Wolter Monginsidi. Enam kedai sudah disegel tim TP4D, dan masih tersisa 12 kedai lagi yang masih beroperasi tanpa TB sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Bakso Sony disegel karena belum melunasi kewajiban membayar pajak mencapai miliaran rupiah (Rp 250 juta per bulan) sejak perda diberlakukan 2011. Sedangkan pengelola bakso tersebut telah mengumumkan akan hengkang dari Kota Bandar Lampung, namun 12 cabang kedainya masih beroperasi.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, pemkot mengalami kerugian karena Bakso Sony tidak membayar pajak retribusi 10 persen sebesar Rp 250 juta per bulan sejak diberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.
Kisaran pajak yang harus disetorkan kepada pemkot sebesar Rp 400 juta per bulan, namun selama ini baru dibayarkan Rp 150 juta per bulan, masih tersisa sekira Rp 250 juta per bulan yang tertunggak pajaknya sejak tahun 2011.