REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan nomor pusat panggilan baru atau call center yang dapat meningkatkan dan memudahkan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi.
"BPJS Kesehatan telah mengubah nomor pusat panggilan dari 1500 400 menjadi 165, ini dapat meningkatkan layanan dan memudahkan layanan kepada peserta untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengaduan, khususnya di Jambi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Senin (20/9).
Sri Widyastuti menjelaskan saat ini masih dalam tahap transisi dari nomor pusat panggilan BPJS Kesehatan yang lama ke nomor yang baru. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalaui berbagai media.Nomor pusat panggilan BPJS kesehatan yang baru tersebut lebih mudah di ingat masyarakat karena jumlah digit nomornya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah digit nomor pusat panggilan yang lama.
Diharapkan peserta BPJS Kesehatan lebih optimal dalam mendapatkan layanan, baik dalam mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan maupun melakukan pengaduan. Terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini, karena BPJS Kesehatan mengurangi layanan tatap muka."Di masa pandemi COVID-19 ini kita mengurangi layanan tatap muka, layanan tatap muka dilakukan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak, jika bisa dilakukan secara online melalui call center atau aplikasi online lainnya maka dapat dilakukan secara online," kata Sri Widyastuti.
Di masa pandemi COVID-19 BPJS Kesehatan telah meluncurkan sejumlah layanan online yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya layanan pengaduan melalui media sosial WhatsApp dan program BPJS Keshatan mendengar melalui saluran telepon kantor Cabang Jambi di 0741-443516 dan saluran informasi melalui aplikasi website lapor. Berbagai layanan online tersebut bertujuan untuk mempermudah memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Walaupun masih berada di masa pandemi COVID-19, namun layanan kepesertaan BPJS kesehatan tetap dilakukan dengan baik.
Selain itu BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
Dengan simplifikasi layanan peserta JKN-KIS tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
"Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim, prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit," kata Sri Widyastuti.