Senin 20 Sep 2021 14:47 WIB

Saksi: Stepanus Urus Perkara Azis Syamsuddin

Agus pernah mengantar Stepanus bertemu Azis di Tegal, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agus Susanto selaku rekan dari Stepanus Robin Pattuju menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pernah menceritakan sedang mengurus perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus.

Dalam BAP itu, Agus mengatakan kasus-kasus yang diurus Stepanus dan Maskur Husain antara lain kasus masalah hukum di KPK berkaitan dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR, termasuk membantu di lapas wanita dan anak Rita Widyasari. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui masalahnya tentang apa.

Dalam sidang Stepanus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi kembali memperdalam BAP Agus.

"Benar, saya tahu dari Pak Stepanus Robin dan komunikasi antara Pak Stepanus Robin dan Maskur Husain," kata Agus menjawab kebenaran BAP tersebut.

Agus adalah rekan Stepanus yang sejak Agustus 2020 mengantarnya ke sejumlah tempat, termasuk untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. "Kasus lainnya adalah kasus Wali Kota Tanjung Balai. Menurut Stepanus Robin Pattuju, dia diberi uang untuk mengurus perkara ini dan sudah diberi uang Rp 200 juta, lalu kasus Wali Kota Cimahi. Saya hadir ketika Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Ajay Muhammad Priatna di kamar Hotel Treehouse di Setiabudi Jakarta Selatan', apakah ini juga benar?" tanya jaksa.

"Untuk masalah Rp 200 juta saya dengar setelah Pak (Stepanus) Robin pulang dari Medan, dan yang Wali Kota Cimahi benar," jawab Agus.

Agus mengaku tahu Stepanus mengurus perkata M Syahrial karena setelah pulang dari Medan, Stepanus menyebut mendapatkan rezeki dari Medan. "Kok, bisa dikaitkan dengan perkara?" tanya jaksa.

"Karena berkomunikasi dengan 'Pak Jeck' atau siapa begitu dan ada momen tertentu, termasuk ada pertemuan di rumah Pak Azis (Syamsuddin) saat pertemuan DPP Golkar ada yang dari Tanjung Balai itu," ungkap Agus.

"Dalam BAP 5 Saudara mengatakan 'Saya juga pernah mengatar Robin ketemu Azis di Guci, Tegal, Jawa Tengah, hadir juga Agus Supriadi selaku Kasatreskrim Jawa Tengah, saya hanya minta disupiri ke Brebes Jawa Tengah', apakah benar?" tanya jaksa.

"Itu penghujung tahun 2020, ada acara rapat Pak Azis di Guci dan Pak Robin ikut ke sana sekaligus pertemuan dengan Pak Agus Supriyadi karena Pak Agus pernah ada urusan dengan Pak Robin untuk urus keponakan masuk Polri, jadi silaturahim," jawab Agus.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar. Kemudian, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, dari Ajay Muhammad Priatna Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan Rita Widyasari Rp Rp 5.197.800.000. Total suap yang diterima penyidik KPK itu mencapai Rp 11,5 miliar.

Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement