REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar menjelaskan, duduk persoalan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang harus berurusan dan oknum Brimob yang membela PT Ciputra International/Perumahan Citraland.
Menurut dia, seorang Babinsa itu dimintai pertolongan oleh Ari Tahiru (67 tahun), warga buta huruf yang berusaha mempertahankan kepemilikan lahan hasil warisan orang tuanya. Lahan milik Ari sekitar tiga hektare tiba-tiba dicaplok oleh pengembang. Ternyata, saudara Ari, Edwin Lomban, pemilik lahan seluas lima hektare di Kota Manado yang berbatasan dengan Kabupaten Minahasa, juga dipatok pengembang.
Karena merasa keduanya ditindas, kata Junior, baik Ari dan Edwin meminta pertolongan Babinsa. Tiba-tiba, sambung dia, oknum Brimob bersenjata dengan membawa surat tugas tertulis dari Komandan Satuan (Dansat) Brimob Sulut mempertanyakan alasan Babinsa ikut campur persoalan lahan yang diklaim milik PT Ciputra International.
"Anggota masyarakat meminta perlindungan kepada Babinsa. Polisi siap menangkap Ari Tahiru, dan sekarang sudah tersangka, salah satu Babinsa saya dipanggil tertulis ke Polres Manado," kata Junior kepada Republika di Jakarta, Senin (20/9). Dia pun melarang sang Babinsa hadir untuk diperiksa polisi.
Junior mengatakan, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan kepemilikan sah tanah milik Ari dan Edwin. Menurut dia, kakak beradik itu bisa membuktikan jika kepemilikan tanah adat itu memang hasil warisan orang tuanya. "Eh, dirampas oleh PT Ciputra," ucap orang nomor tiga di Kodam Merdeka tersebut.
Baca juga : Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Saya Tanggung Jawab
Junior melanjutkan, jadi intinya Ari dan Edwin meminta perlindungan, karena mendapat perlakuan sewenang-wenang. Dia mengaku, akhirnya ikut terlibat setelah pengacara keduanya, yaitu James Tuwo membuat pernyataan secara tertulis sebagai bukti, meminta perlindungan kepada TNI AD.
"Jadi mereka berlindung mau kepada siapa lagi? Saya bilang dan beritahu pengacara, kalau meminta perlindungan ke saya, harus secara tertulis," ujar abiturien Akademi Militer 1988-A.
Dia pun mengungkapkan, alasan menulis surat terbuka itu, lantaran panggilan hati nurani. Junior tidak masalah, jika dirasa masuk ke isu sensitif lantaran suratnya ditujukan kepada Kapolri.
"Sebagai tentara rakyat, ini jangan terjadi di seluruh Indonesia, Babinsa dipanggil Polri, negara ini didirikan rakyat, tentara berasal dari rakyat, rakyat jangan diganggu," ucap Junior.