REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi di jalur wisata Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (18/9). Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tempat wisata karena masih PPKM Level 2 di Garut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Karyamandi, mengatakan sejumlah personel disiagakan untuk melakukan operasi pemberlakuan ganjil genap di jalur utama Garut terutama menuju objek wisata mulai pagi sampai menjelang malam. "Sudah dilaksanakan dari pagi, siang, dan sore, sampai pukul 18.00 WIB," kata Karyaman.
Karyaman menyampaikan petugas yang disiagakan untuk operasi ganjil genap kendaraan wisatawan yakni di pertigaan Jalan Panunjuk, perempatan Jalan Jemani, dan Jalan Cipanas kawasan Hotel Harmoni. Selain siaga di pos pemberlakuan ganjil genap itu, kata dia, sejumlah petugas juga melakukan patroli untuk memantau kelancaran arus lalu lintas di wilayah Limbangan dan Malangbong atau jalur menuju Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya tadi cek jalur Limbangan, Malangbong, ini masih di Kadungora," ujarnya.
Ia mengatakan tujuan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di jalur wisata itu untuk menghindari kerumunan di tempat wisata dan juga menjaga status PPKM di Garut yang saat ini Level 2 agar tidak turun ke Level 3 atau 4 seperti yang terjadi di daerah lain. "Sehubungan Garut sudah Level 2, jangan sampai turun seperti (Kabupaten) Tasikmalaya," katanya.
Sementara itu, Kabupaten Garut saat ini masih bertahan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang membolehkan tempat wisata dibuka, dan kegiatan belajar mengajar.