REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, mendukung Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktivitas Pedangang Kaki Lima (PKL) yang akan ditetapkan menjadi perda di Kota Medan."Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nanti PKL resmi dan berdagang dengan aman dan nyaman di zonasinya," ujar Ketua P4B Kota Medan, Siswarno di Medan, Jumat (18/9).
Pihaknya menilai, menilai langkah yang dilakukan Pemkot Medan tersebut sudah sangat bagus. Dia meyakini adanya peraturan Wali Kota Medan terkait zonasi aktivitas PKL nantinya membuat PKL di daerah ini menjadi lebih sejahtera.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, baru-baru ini mengatakan, penetapan zonasi PKL penting sebagai bagian penataan ruang kota. Menurut dia, zonasi bisa membantu terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
"Di Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13, yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal," ucap Bobby