REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima nama-nama calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua DPR Puan Maharani memastikan, uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test dilakukan transparan agar dapat terpantau publik.
"Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel," ujar Puan menerima nama-nama calon hakim agung KY, Jumat (17/9).
KY sendiri telah melakukan seleksi calon hakim agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Rekrutmen dilakukan terbuka, baik dari internal hakim maupun dari masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Di mana berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden.
"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon hakim agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim agung," kata Puan.
Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen," ujar Puan.
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," sambung.
Sebanyak delapan dari 11 calon Hakim Agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana. Dua dari Kamar Perdata, dan satu dari Kamar Militer. Ke-11 Calon Hakim Agung itu adalah:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)