Jumat 17 Sep 2021 14:01 WIB

Pengamat: Pemecatan Pegawai Turunkan Kepercayaan pada KPK

Pengamat juga khawatir kinerja KPK akan menurun pascapemecatan 51 karyawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Populi Center, Usep S Akhyar, menilai pemberhentian 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Usep juga khawatir kinerja KPK akan menurun usi pemecatan terhadap 51 pegawai tersebut.

Sebab, menurutnya 51 pegawai yang dipecat punya prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya penyidik senior Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid.

Baca Juga

"Yang jelas polemik berkepanjangan ini telah menurunkan tingkat kepercayaan terhadap KPK. Beberapa pegiat pemberantasan korupsi juga menyebut adanya penurunan kinerja KPK. Ini justru yang dikhawatirkan," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (17/9).

Usep mengamati pemecatan pegawai KPK justru menimbulkan polemik yang tak perlu. Ia menyinggung aksi pemecatan ini yang mestinya mendapat respons kritis DPR. Apalagi kinerja KPK selama ini selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.

"Secara politik telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dan ini sepertinya didukung oleh elit politik pemerintahan, DPR juga tidak bersuara soal hal ini," ujar Usep.

Baca juga : Akademisi: Cepat atau Lambat KPK akan Ditinggalkan Rakyat

Selain itu, Usep menyampaikan pemecatan KPK mendapat sorotan negatif dari sebagian kelompok masyarakat. Mereka terdiri dari elemen yang selama ini lantang menyuarakan pemberantasan korupsi, transparansi dan demokrasi.

"Bagi yang kontra ini merupakan upaya melemahkan KPK dengan menyingkirkan orang-orang yang berintegritas. Kelompok ini didukung oleh koalisi masyarakat sipil," ucap Usep.

Walau demikian, Usep memandang tetap ada sebagian kelompok masyarakat yang menganggap pemecatan ini sebagai peristiwa biasa.

"Bagi kelompok yang pro (pelemahan KPK) melihat ini sebagai mekanisme organisasi biasa sesuai aturan yang berlaku," sebut Usep.

Sebelumnya, KPK mengklaim pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi. 

Pemecatan terhadap 51 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September. Pemberhentian disebut bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement