Kamis 16 Sep 2021 17:31 WIB

Golkar Prihatin dengan Penetapan Tersangka Alex Noerdin

Golkar tunggu perkembangan hukum dari kasus Alex Noerdin.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.
Foto: Bambang Noroyono
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 yang juga anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (16/9). Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadier mengaku prihatin dengan hal tersebut.

"Kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut, karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung, jadi kami akan memantau perkembangannya," ujar Adies saat dihubungi, Kamis (16/9).

Baca Juga

Partai Golkar, kata Adies, siap memberikan pendampingan hukum pada Alex selama proses penyidikan hingga pengadilan. Asalkan ia memang meminta hal tersebut kepada partai berlambang beringin itu. "Kami kan ada Bakumham (badan hukum dan HAM), kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujar Adies.

Terkait status Alex di DPR, Partai Golkar akan melihat terlebih dahulu perkembangan dari proses hukumnya. Dari situ pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.

Penetapan tersangka Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel yang merugikan keuangan negara, lebih dari Rp 427 miliar. Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidikan di Jampidsus, sementara ini, sudah menetapkan empat orang tersangka. Persis sepekan lalu, Kamis (2/9), Jampidsus menetapkan dua tersangka awalan, yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi membenarkan kabar tentang penetapan Alex Noerdin, dan Muddai Maddang tersebut. “Betul,” kata Supardi lewat pesan singkatnya, kepada Republika, Kamis (16/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement