Kamis 16 Sep 2021 06:43 WIB

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3 Mulai 14-20 September

Perpanjangan PPKM Level 3 terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Anak-anak sekolah mengacungkan tangan saat mengikuti pelajaran di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.
Foto:

Untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protkes secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bus dan atau kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang. Akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, tidak mengadakan makan di tempat, dan dengan prokes yang ketat. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat,'' tutur Idris.

Untuk kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis (bimtek) atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring..Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 30 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5  meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab/antigen negative dengan menerapkan prokes ketat," jelas Idris.

Idris menegaskan, untuk pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau PCR negatif. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

"Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement