Kamis 16 Sep 2021 06:43 WIB

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 3 Mulai 14-20 September

Perpanjangan PPKM Level 3 terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Anak-anak sekolah mengacungkan tangan saat mengikuti pelajaran di sekolah swasta di Depok, Indonesia, 16 Agustus 2021. Pemerintah Indonesia belum memutuskan untuk melanjutkan atau melonggarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berakhir hari ini 16 Agustus 2021.
Foto:

Kemudian, lanjut Idris, untuk operasional apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong,  agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit," ungkapnya.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan makan paling lama 60 menit dengan mengikuti protkes. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukanskrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit," terang Idris.

Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.

"Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 20 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara," ujar Idris.

Selajutnya, kegiatan seni, budaya, olah raga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara, kecuali untuk pengisi acara paling banyak tiga orang pelaku seni. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang. Fasilitas olah raga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Kompetisi Sepakbola Liga Satu dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan setiap minggunya. Dengan ketentuan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi pedulilindungi," terang Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement