Selasa 14 Sep 2021 16:30 WIB

MAKI Serahkan Informasi Penting ke KPK Terkait Kasus Robin

Informasi itu diduga terkait transaksi mencurigakan dalam mata uang dolar Singapura.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan informasi penting ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu diduga terkait transaksi mencurigakan dalam mata uang dolar Singapura, sesuai dengan dakwaan terhadap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, penyerahan informasi dugaan transaksi mencurigakan kepada KPK ini berkaitan dengan tahap penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangkanya, sebut Bonyamin, hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK.

"Kami bermaksud memberikan informasi terkait dengan dugaan adanya penukaran mata uang rupiah ke mata uang dolar Singapura," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).

Penukaran uang tersebut, jelas Bonyamin, dilakukan oleh saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil KPK terkait perkara a quo. Di mana penukaran uang tersebut, menurut dia, patut dicurigai dan ditelusuri penggunaannya dikarenakan cara penukarannya dianggap tidak normal.

"Cara penukarannya dipecah-pecah, memakai nama pegawai dan pengosongan nama penarik atau penyetor dalam slip penarikan atau setoran terkait dengan kegiatan penukaran mata uang dolar Singapura tersebut," ungkap Bonyamin.

Ia menyebut, penukaran uang dolar Singapura ini patut diduga terkait upaya memperlambat penanganan TPPU. Hal ini sesuai yang telah terurai dalam Surat Dakwaan Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain yang telah dibacakan pada Senin 13 September 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement