Selasa 14 Sep 2021 16:00 WIB

Pembatasan Perjalanan Internasional, Kemenhub Tunggu Satgas

Perjalanan internasional hanya dibuka di dua bandara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/9). Pemerintah saat ini memutuskan untuk melakukan pembatasan perjalanan penumpang internasional.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/9). Pemerintah saat ini memutuskan untuk melakukan pembatasan perjalanan penumpang internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini memutuskan melakukan pembatasan perjalanan penumpang internasional. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan saat ini masih menunggu aturan detil dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai kebijakan tersebut sebelum mengaturan regulasi teknisnya.

"Nanti itu akan diatur di SE Satgas Penanganan Covid-19," kata Adita kepada Republika.co.id, Selasa (14/9).

Baca Juga

Adita memastikan, nantinya perjalanan internasional hanya dibuka di dua bandara saja yaitu Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado. Sementara untuk pelabuhan hanya di Batam dan Nunukan.

"Dua bandara dan pelabuhan itu untuk menjadi pintu kedatangan pekerja migran Indonesia. Yang lain melayani domestik saja," jelas Adita.

Saat ini Kementeran Dalam Negeri sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dam aturan tersebut terdapat regulasi pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan pintu masuk udara untuk perjalanan internasional hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut hanya Pelabuhan Batam dan Nunukan. Selanjutnya, pintu masuk darat internasional hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong.

Baca juga : Luhut Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pandjaitan mengatakan para pendatang dari mancanegara wajib PCR tiga kali dan melakukan karantina selama delapan hari. Aturan tersebut berlaku sampai evaluasi selanjutnya yang dilakukan pemerintah.

Untuk itu, Luhut memastikan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk sementara tidak melayani penerbangan internasional. "Untuk di Bali kita lihat dulu sepekan dua pekan mendatang kondisinya seperti apa," ujar Luhut, Senin (13/9) malam.

Pengetatan perjalanan internasional tersebut juga sebagai langkah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19. Khususnya varian Mu, Lambda, dan C.1.2 yang sudah ditemukan di sejumlah negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement