Senin 13 Sep 2021 23:19 WIB

Kasus Asabri, Jampidsus Sita 2 Mobil Teddy Tjokro

Jampidsus menyita dua mobil milik tersangka kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita dua unit mobil sedan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro, Senin (13/9). Penyitaan tersebut, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Malam ini, ada sita dua mobil milik (tersangka) Teddy Tjokro. Disita dari kediamannya," kata Supardi saat ditemui wartawan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (13/9). 

Baca Juga

Dua mobil yang disita tersebut, yakni jenis sedan berwarna hitam, dan putih, BMW 520 i tahun produksi 2018, dan 2019.  Menengok sitaan yang sudah diparkir di gedung Pidsus-Kejakgung, terlihat sedan BMW 520 i bernomor polisi B 1347 SAO/09.22. Satu lagi, BMW 520 i bernomor polisi B1136/09.24. Satu unit mobil sitaan tersebut, ditaksir seharga Rp 760 sampai Rp 850-an juta. 

Supardi mengatakan, mobil sitaan tersebut, untuk menambah sumber pengganti kerugian negara. Supardi pernah menerangkan, sitaan dari 10 tersangka Asabri, saat ini stagnan di angka Rp 14-an triliun, sementara kerugian negara Rp 22,78 triliun.

Supardi menjelaskan, sebetulnya, dalam aksi penyitaan kali ini, tim penyidikannya, mendatangi tiga titik lokasi. Satu lokasi di kediaman Teddy Tjokro, dan lainnya di rumah tinggal kerabatnya, Jimmy Tjokrosaputro. Satu tempat lainya, kata Supardi di kantor RIMO Internasional Lestari, perusahaan milik Teddy Tjokro. 

"Tetapi, saat tim datang ke kantor RIMO, RIMO-nya (kantornya) usdah pindah tempat," ujar Supardi.

Dalam penyidikan Asabri, Jampidsus menetapkan total 20 orang tersangka. Sepuluh tersangka perorangan, dan lainnya tersangka korporasi. Teddy Tjokro, tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi. Para tersangka tersebut, dari kalangan pengusaha, atau swasta. Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardaha Siregar.

Kecuali Teddy Tjokro, para tersangka tersebut, saat ini sudah didakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Adapun tersangka Ilham Wardhana Siregar, tak diajukan ke pengadilan lantaran dinyatakan meninggal dunia sebelum kasusnya limpah ke PN Tipikor. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement