Mulai Rabu (8/9), pengguna layanan KRL Jabodetabek dapat menggunakan aplikasi Pedulilindungi tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat menggunakan KRL. Kementerian perhubungan mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021, yang salah satunya mewajibkan sertifikat vaksin beraktivitas seperti menggunakan KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sosialisasi penggunaan syarat vaksin telah berjalan baik dan mendapatkan animo tinggi dari para penumpang. Namun, ujar Anne, bila tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi pun, penumpang cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik, jadi tidak melihat usia juga, ya, tapi vaksinnya," ujar Anne dalam penagrahan media secara virtual, Ahad (12/9).
“Sosialisi mulai Rabu sampai Sabtu ini baik sekali. Penumpang menaati peraturan yang diberlakukan dan terjadi kenaikan volume penumpang,” ujarnya menambahkan.
Menurut pantauan Republika.co.id, Ahad (10/9), para penumpang sudah memahami syarat vaksin jika ingin menggunakan transportasi KRL melalui aplikasi Pedulilindungi. Selain itu, banyak juga penumpang yang menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik atau dicetak, hingga secara digital dalam bentuk dokumen foto, dan itu pun diperbolehkan.
Jika ada penumpang yang tidak wajib vaksin maupun belum vaksin, KAI Commuter Line mewajibkan adanya surat keterangan medis dokter/puskesmas terkait sebagai bukti tidak diperkenankan vaksin. Semisal, belum lama sembuh dari Covid-19 ataupun alasan lain. Selain itu untuk anak usia 12 tahun, KAI masih tidak memperkenankan menggunakan kereta kecuali untuk keperluan perjalanan medis maupun pendidikan.
“Mau nggak mau, ya diikuti saja, ya. Vaksin juga kan buat kesehatan, dan para pekerja juga membutuhkan moda transportasi cepat dan murah,” ujar seorang perawat di RS Kramat 128 yang bertempat tinggal di Depok, Rodiah (50 tahun) di KRL relasi Depok-Jakarta-Kota.
Namun demikian menurut pengguna KRL asal Bogor, Ibnu Shihab (28 tahun), persyaratan sertifikasi vaksin sebagai syarat perjalanan masih banyak menjadi kendala. "Kalau menurut saya lebih baik STRP saja, meski penggunaan sertifikat vaksin ini masih berjalan, yang pasti karena masyarakat belum terbiasa, akan timbul antrean yang panjang, sebab banyak orang yang perlu diedukasi terkait scan barcode, terlebih kalau susah sinyal,” ujar Ibnu yang kerap menggunakan KRL Bogor-Tanah Abang dan Palmerah itu.
PT KCI mencatat volume kenaikan penumpang terjadi setelah relaksasi pemberlakuan PPKM. Ketika PPKM awal diberlakukan atau bersyarat menggunakan STRP, jumlah penumpang berada di bawah 200 ribu bahkan 100 ribu per harinya. Namun, pada Jumat (10/9), ketika PPKM dilonggarkan yang ditandai dengan syarat vaksin, volume penumpang naik. Setelah ada PPKM bersyarat vaksin, per Sabtu (11/9) jumlah penumpang naik 302 ribu per harinya.