Senin 13 Sep 2021 10:36 WIB

Jabatan Presiden 3 Periode, Sangat Mungkinkah?

Presiden Jokowi sudah menyatakan sikapnya atas wacana jabatan presiden 3 periode

Rep: Febrianto/Dessy Suciati/Rizky/ Red: Elba Damhuri
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode
Foto:

Sikap Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak berniat menjadi presiden tiga periode. Hal sama pernah diungkapkannya setahun lalu. Hingga kini pemikiran itu menurutnya belum berubah.

"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Senin (15 Maret 2021).

Jokowi mengaku akan patuh terhadap konstitusi yang mengamanatkan masa jabatan presiden selama dua periode. "Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tambahnya.

Jokowi meminta sejumlah pihak tak lagi membuat kegaduhan-kegaduhan. Apalagi saat ini pemerintah tengah fokus melakukan penanganan pandemi Covid-19.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak balik ya sikap saya ngga berubah. Janganlah membuat kegaduhan baru," ucapnya.

Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini sebelumnya juga pernah muncul akhir 2019 lalu. Saat itu, Jokowi menyebut wacana itu dimunculkan karena ada pihak yang ingin menjerumuskannya hingga mencari muka kepadanya. 

Jokowi mengatakan amendemen hanya diperlukan untuk urusan haluan negara. "Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat itu.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan sikap politiknya terkait isu ini. Presiden menyampaikan tak berminat dan tak memiliki niat untuk menjadi presiden selama tiga periode. 

Baca juga : 4 Nasihat untuk Orang yang Takut Mati dan Gemar Waswas

"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel, Ahad (12 September).

Fadjroel menyebut pernyataan Jokowi tersebut merupakan sikap politik presiden untuk menolak wacana masa jabatan tiga periode ataupun memperpanjang masa jabatannya. Presiden memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain dari MPR.

Sikap politik presiden tersebut, lanjut Fadjroel, juga berdasarkan kesetiaan terhadap Konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998. 

Dalam konstitusi disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement