Senin 13 Sep 2021 10:36 WIB

Jabatan Presiden 3 Periode, Sangat Mungkinkah?

Presiden Jokowi sudah menyatakan sikapnya atas wacana jabatan presiden 3 periode

Rep: Febrianto/Dessy Suciati/Rizky/ Red: Elba Damhuri
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode
Foto:

"Persepsi tersebut tergambarkan dari 60,08 persen responden Tidak Setuju dengan wacana perpanjangan waktu kepemimpinan Jokowi hingga tahun 2027," ujarnya.

Adapun yang menyatakan Setuju hanya 25,42 persen responden. Lalu responden yang memilih Sangat Tidak Setuju sebanyak 8,42 persen, Sangat Setuju 2,75 persen, dan Tidak Tahu/Tidak Menjawab 2,33 persen.

Survei CISA dilakukan pada 27-31 Agustus 2021 dengan menyasar 1.200 responden di 34 Provinsi melalui wawancara langsung. Penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling dengan margin of error 2,85 persen. Adapun tingkat kepercayaan survei diklaim mencapai 85 persen. 

Pimpinan MPR Heran Wacana Presiden 3 Periode

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengaku heran lantaran Presiden Jokowi kerap dituduh sebagai pihak yang menginginkan menambah masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode. Menurut dia, tudingan tersebut tidak berdasar.

"Faktanya ada kelompok kecil dan itu dikenal sebagai pendukung Pak Jokowi yang mengampanyekan tiga periode, dan itu yang menjadi soal menurut saya. Sehingga, tujuannya ke Pak Jokowi padahal Pak Jokowi sudah menjawab bolak-balik," kata Jazilul dalam diskusi daring, Sabtu (11 September).

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendengarkan pernyataan tegas Presiden Jokowi dan menyerahkannya kepada konstitusi. 

Jazilul juga menegaskan kalau wacana penambahan masa jabatan presiden itu sama sekali tidak pernah dibahas oleh MPR RI, namun isunya terus bergulir karena ada kelompok yang kerap membicarakan tiga periode.

Baca juga : Kimia Farma Skors Karyawan yang Ditangkap Densus 88

"Konstitusi kita hari ini tidak pernah dibahas di MPR sama sekali terkait periode masa jabatan presiden. Itu tidak ada satupun fraksi, satupun pembahasan, nah tapi ini terus dibahas ya itu tadi, karena ada kelompok-kelompok yang menginginkan itu. Nah, di era demokrasi biasa kan, boleh kan ada kelompok yang itu, masa dilarang?" ujarnya.

Kendati demikian dirinya mengaku tidak mempersoalkan adanya aspirasi publik yang menginginkan agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Namun jika aspirasi dilakukan dengan jalur inkonstitusional maka secara tegas hal tersebut harus dilarang.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meyakini wacana amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak mungkin terjadi. Sebab mayoritas partai politik sudah mengambil ancang-ancang mengelus jagonya untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

"Baliho itu apa kalau tidak arah ke sana? Baliho-baliho termasuk juga Pak Airlangga Hartarto, Mbak Puan, hampir seluruh partai kan begitu, Nasdem juga siap melakukan konvensi, bahkan di PAN saja sudah memunculkan Pak Zulhas sebagai capres," kata Hidayat dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9).

Karena itu, Hidayat mengatakan, jika amandemen UUD 1945 dikaitkan dengan  penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat sulit dilakukan. Apalagi DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan KPU untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024.

"Sehingga wacana menambah periode jabatan atau memundurkan ke 2027 itu rasa-rasanya semakin tidak mungkin. saya berkeyakinan amandemen itu tidak terjadi," ujarnya.

Begitu juga dengan rencana amandemen UUD 1945 terkait PPHN. Ia menilai hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Merujuk dari sikap partai politik yang ada, sampai saat ini kajian terhadap pokok-pokok haluan negara (PPHN) juga belum selesai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement