Ahad 12 Sep 2021 12:41 WIB

KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor LHKPN

LHPKN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor LHKPN (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor LHKPN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka. KPK menekankan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan dukungan penceghaan korupsi.

"KPK mengimbau kepada penyeelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pnecegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Ahad (12/9).

Dia megnatakan, LHPKN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Lanjutnya, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," katanya.

Ipi mengatakan, KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik. Dia mengungkapkan, masyarakat dapat memantu dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Ipi mengatakan, KPK telah mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara. Dia melanjutkan, LHKPN saat ini dapat dilakukan secara daring atau melalui aplikasi.

"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," katanya.

Sebelumnya, KPK menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait LHKPN. KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

KPK juga menyinggung enam DPRD tingkat provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN masih di bawah 75 persen, salah satunya adalah DPRD DKI Jakarta. Mirisnya, keenam daerah itu memiliki bukan wilayah yang kesulitan akses internet serta memiliki SDM yang memadai untuk melakukan pelaporan harta kekayaan.

"Ini yang mengaggetkan kita bahwa DKI Jakarta baru 62 persen (tingkat pelaporan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Selain DKI, lima DPRD provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen adalah Papua Barat dan Aceh (53 persen) Kalimantan Barat (58 persen,) Sulawesi Tengah (60 persen) serta Papua (75 persen).

LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Sayangnya belum ada saksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang luput dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement