Jumat 10 Sep 2021 07:13 WIB

Komisi E Panggil Dinsos DKI Bahas Bantuan Anak Yatim

Dinsos belum pernah koordinasi dengan dewan terkait bantuan untuk anak yatim di DKI.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak.
Foto: Dok DPRD DKI
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak, menyoroti banyaknya anak yatim terdampak Covid-19 di Jakarta berdasarkan temuan Kementerian Sosial (Kemensos). Sayangnya, ia mengaku, belum mendapatkan informasi apapun dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI mengenai hal tersebut.

"Sampai hari ini, laporan resmi Dinsos soal anak yatim terdampak Covid-19 ke DPRD DKI belum ada," kata Johny ketika dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (9/9).

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan melakukan rapat kerja dengan Dinsos DKI. Langkah itu dilakukan karena dewan pernah menggelar koordinasi mengenai dampak yang diterima yatim di Jakarta selama pandemi Covid-19. "Tapi nanti, mungkin dengan adanya info ini kami akan coba rapat kerja dengan dinsos. Jadi belum pernah," jelas Johny.

Dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2020 yang dilakukan di gedung DPRD DKI pada Rabu (8/9), tidak membahas anak yatim terdampak pandemi sama sekali. Dasar itu, kata Johny, sudah bisa dijadikan alasan dewan mengundang Dinsos DKI.

"Dan kita akan rencanakan mengundang beberapa dinas untuk rapat kerja seperti itu juga," kata politikus PDIP tersebut.

Hingga berita ini dibuat, Dinsos DKI belum merespon konfirmasi tentang laporan anak yatim yang diakibatkan pandemi di Ibu Kota. Termasuk, pembahasan santunan dan bantuan lainnya yang diberikan kepada mereka.

Hingga kini, Pemprov DKI baru mengurus anak yatim dari tenaga kesehatan korban Covid-19. Hal itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1057 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan tentang pemberian beasiswa yang ditujukan untuk 28 anak yang ditinggal orang tuanya, yang berstatus tenaga medis.

Keputusan gubernur itu menyebutkan pemberian beasiswa yang dianggarkan dalam APBD 2021 melalui anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Keputusan gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat yang ditandatangani Anies pada 27 Agustus itu.

Berdasarkan kepgub, dana beasiswa untuk 28 orang itu terbagi dalam berbagai tingkatan studi mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Rincian beasiswa, anak yang menempuh di PAUD menerima Rp 6 juta per orang dalam setahun.

Anak yang menempuh pendidikan SD/MI/SDLB/kesetaraan paket A akan menerima Rp 9 juta per orang dalam setahun. "SMP/MTS/SMPLB/kesetaraan B senilai Rp 12 juta per orang, per tahun," tulis kepgub.

SMA/MA/SMALB/kesetaraan C senilai Rp 15 juta/orang dalam setahun, sedangkan SMK Rp 17 juta per orang dalam setahun. "Perguruan tinggi strata satu senilai Rp 20 juta per orang dalam setahun," demikian keterangan kepgub itu.

Sementara itu, jumlah anak untuk masing-masing tingkatan, yakni lima siswa PAUD, tiga siswa orang SD, empat siswa SMP, enam siswa SMA, dan 10 orang perguruan tinggi. Sebelumnya, pada Kepgub Nomor 739 Tahun 2020, Anies juga telah memberikan dana beasiswa bagi 12 anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement