Jumat 10 Sep 2021 00:41 WIB

Suami Bunuh Istri di Garut, Motifnya Masalah Ekonomi

Polisi akan mengecamkan pasal berlapis dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Penyekapan dan penganiayaan. (Ilustrasi)
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan yang diduga dilakukan suami kepada istrinya di Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, keluarga itu memiliki masalah ekonomi. Dalam kurun waktu beberapa waktu ke belakang, pasangan suami istri itu mengalami kesulitan ekonomi, sehingga sering terjadi percekcokan.

"Dari percekcokan itu, kemarin (Rabu) sekitar pukul 3 sore, terjadi penganiayaan oleh suami kapada istri hingga meninggal dunia," kata Kapolres, Kamis (9/9).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang berinisal A (27 tahun) membenturkan kepala istriny, yang berinisial M (25), ke tembok. Setelahnya, pelaku kemudian menusuk korban sebanyak lima kali. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah.

Usai membunuh istrinya, pelaku mencoba bunuh diri lantaran panik tindakannya diketahui warga sekitar. Namun, nyawa pelaku masih tertolong. 

Wirdhanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. "Pelaku dirawat di RS Santika Asih Bandung," kata dia.

Atas kejadian itu, polisi akan mengecamkan pasal berlapis kepada pelaku, yaitu pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan KDRT. Pelaku diancam hukuman penjara di atas 12 tahun.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement