Kamis 09 Sep 2021 16:47 WIB

LPSK: Borok Lapas Terbongkar Usai Kebakaran di Tangerang

Lapas klas 1 Tangerang telah melanggar batas maksimal penampungan narapidana.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang. Kebakaran itu dinilai pembuka borok pengelolaan lapas di Indonesia.

"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/9).

Maneger melihat, Lapas klas 1 Tangerang telah melanggar batas maksimal penampungan narapidana. Kebakaran kemarin dinilainya memperlihatkan kesalahan itu ke masyarakat.

"Adalah realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam Rutan dan Lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka," ujarnya.

Pemerintah diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan, narapidana juga punya hak mendapatkan tempat yang layak meski sedang menjalani hukuman.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang Picu Desakan Agar Yasonna Mundur Mundur

"Sehingga, rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," ungkap Maneger.

Sebelumnya insiden kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang terjadi pada pukul 02.00 WIB waktu setempat. Kebakaran menimpa blok c2 yang terdapat aula dan ruangan tempat para napi menginap. Akibat musibah tersebut 41 orang sedang berada di dalam ruangan tersebut tewas, 72 lainnya luka ringan, 8 lainnya luka serius. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement