Kamis 09 Sep 2021 15:06 WIB

Setengah Abad Listrik Lapas tak Terawat

Dari Rp 515,1 triliun utang baru, berapa besar alokasi untuk pembenahan lapas.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

Oleh : Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, Menkumham Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972. Dan diduga itulah penyebab kebakaran.

Keterusterangan Menkumham patut kita dihargai. Namun apa boleh buat, kenyataan yang ia kemukakan tersebut merupakan satu potret tentang masih jauhnya kesungguhan kita dalam merealisasikan tujuan penghukuman yang kita tetapkan sendiri: pemasyarakatan.

Dengan tujuan pemasyarakatan, lapas berfungsi memberdayakan segala aspek guna mendukung para narapidana agar suatu saat dapat berintegrasi atau kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang tidak mengulangi perbuatan pidana, hidup produktif, dan bertanggung jawab. Dari kunjungan saya ke sekian banyak lapas untuk meneruskan titipan masyarakat bagi para warga binaan, banyak dari mereka yang menyampaikan kesungguhan hati untuk hidup lebih baik. Dan mereka pun berterus terang, program-program pembinaan perlu dibikin lebih substantif dan variatif, bukan semata-mata rutinitas alias menggugurkan kewajiban.

Tetapi dengan kebakaran dahsyat di lapas Tangerang, publik dan saya --selaku anggota Komite I DPD RI yang juga membidangi masalah hukum dan HAM-- justru sekarang bertanya-tanya: bagaimana tujuan pemasyarakatan akan bisa direalisasikan maksimal jika masalah listrik pun terabaikan selama sekitar setengah abad. Pengabaian itu, terlepas karena khilaf maupun kesengajaan, faktanya telah menarik masalah pemasyarakatan di negeri ini ke persoalan paling mendasar. Yaitu, hidup matinya warga binaan. Hidup matinya manusia!

Warga binaan memang orang-orang yang pernah berbuat kesalahan. Tapi sekali lagi, tujuan pemasyarakatan mengharuskan kita untuk memandang dan menyikapi mereka sebagai sekumpulan insan yang memiliki potensi untuk berubah. Berubah menjadi insan mulia dan bermanfaat. Alhasil, Pemerintah--dalam hal ini, utamanya Kemenkumham--memang sudah seharusnya meniadakan segala bentuk risiko yang secara mendasar bisa membahayakan nyawa warga binaan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement