Kamis 09 Sep 2021 06:11 WIB

Tercatat 13 Lapas Terbakar Selama Tiga Tahun Terakhir

Lima kasus lapas terbakar diakibatkan kerusuhan oleh penghuninya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7) malam. (Ilustrasi)
Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7) malam. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) yang menewaskan 41 orang kembali mengulang tragedi lama di hampir setiap lapas di Indonesia. Peristiwa terbakarnya Lapas Klas I Tangerang bukan kejadian baru di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 Lapas di Indonesia yang mengalami kebakaran. Catatannya, dari 13 Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan dari 10 Lapas tersebut, sembilan lapas dalam kondisi overcrowding. Sedangkan satu di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum. Satu Lapas tersebut yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97 persen pada saat kebakaran terjadi.

"Sedangkan angka overcrowding Klas I Tangerang mencapai 245 persen dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga Lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding," ujarnya, Rabu (8/9).

Ia menambahkan, perlu diingat kondisi lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan dan tahanan. Dari sisi fasilitas, para warga binaan tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang Dinilai Tanggung Jawab Menkumham

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana mengatakan warga binaan dan tahanan yang ada dalam rutan dan lapas rentan mengalami perubahan emosional. Mereka akan mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut, yang bisa mengarah ketidaktertiban, kemudian berpotensi menciptakan kerusuhan.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam rutan dan lapas yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan. "Dalam catatan kami, terdapat lima rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan," ujarnya.

Masalah overcrowding rutan dan lapas, menurut dia, memang berimbas pada penganggaran dan fokus pengelolaan. Namun dengan kondisi lapas hari ini, pengelolaan gedung dan fasilitas menjadi tanda tanya penganggaran selama ini.

Dio menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly misalnya mengatakan bahwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang diakibatkan instalasi listrik buruk karena lapas dibangun pada 1971. Dalam temuan data beberapa tahun terakhir, ada tiga lapas yang terbakar dalam tiga tahun terakhir diakibatkan arus pendek listrik.

Dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, maka kejadian hari ini di Lapas Klas I Tangerang bisa terulang kapan saja. "Insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan rutan dan lapas," tegasnya.

Baca juga : 41 Orang Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Bagaimana pemerintah membuat sistem proteksi dan keamanan yang kuat, ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Lapas. Ini demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik warga binaan dan tahanan maupun petugas.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Raynov Pamintori Tumorang mengatakan pihaknya bersama ICJR, IJRS mendesak pemerintah mengambil langkah cepat melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan rutan dan lapas. Raynov menambahkan, pemerintah juga perlu segera menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban. Termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban.

"Segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding rutan dan lapas, dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement