Rabu 08 Sep 2021 19:24 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang: Berharap Dibina, Malah Jadi Mayat

Amnesty International Indonesia mendesak Yasonna mundur dari jabatan Menkumham.

 Seorang anggota tim forensik polisi berdiri di dekat kantong mayat yang berisi mayat para korban kebakaran penjara di kamar mayat rumah sakit setempat di Tangerang  Rabu, 8 September 2021. Api besar berkobar melalui sebuah tempat yang penuh sesak penjara dekat ibukota Indonesia Rabu pagi, menewaskan sejumlah narapidana.
Foto:

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang memakan banyak korban. Menurutnya, Menkumham dan Dirjen Lapas mundur saja dari jabatan mereka karena banyak hak asasi manusia yang terabaikan.

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (8/9).

Kemudian, ia melanjutkan ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.

Menurutnya, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," kata dia.

Baca juga : Saat Kebakaran, 112 Napi Terkunci di Blok C Lapas Tangerang

Ia menambahkan penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun, terlebih lagi dalam situasi dimana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan terutama di masa pandemi seperti saat ini.

“Pemerintah harus bertanggung jawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," kata dia.

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement