Rabu 08 Sep 2021 14:05 WIB

Kebakaran Lapas, Korsleting Listrik dan Overkapasitas Napi

Korsleting listrik diduga sebabkan kebakaran yang tewaskan 41 napi Lapas Tangerang.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Sebanyak 41 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang meninggal akibat kebakaran Rabu (8/9) di sel bloknya. Masalah kapasitas penjara yang berlebihan hingga minimnya perawatan gedung Lapas mengemuka.

Baca Juga

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan instalasi listrik di Lapas Tangerang diperkirakan tidak pernah dirawat. Pernyataan Yasonna menyusul menyusul dugaan sementara penyebab kebakaran lapas itu akibat korsleting listrik.

"Kasus ini masih diselidiki oleh tim Puslabfor dan Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasilnya. Dugaan sementara karena arus pendek listrik sebab kabel listrik tak ada perawatan," kata Yasonna Laoly dalam keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu.

Ia menjelaskan kondisi instalasi listrik di lapas tersebut tak pernah ada perawatan. "Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik. Kendati demikian, kami masih memunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Dia menuturkan, gedung Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan bangunan tua yang didirikan pada 1972. Sejak itu, belum ada perbaikan instalasi listrik yang dilakukan.

"Lapas ini sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tapi instalasi listriknya masih tetap. Dugaan sementara seperti yang disampaikan Kapolda adalah karena persoalan listrik arus pendek," jelasnya.

Baca juga : Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Tewas

Selain itu Yasonna juga mengatakan Lapas Kelas 1 Tangerang kelebihan kapasitas tahanan hingga 400 persen. "Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen. Penghuni ada 2.072," ujar dia.

Narapidana yang dipenjara di dalam lapas dari beragam kasus, yang dominan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang mencapai hingga 50 persen dari total kapasitas lapas. Lapas Kelas 1 Tangerang diketahui memiliki tujuh blok dengan masing-masing blok sebanyak sembilan kamar.

"Yang terbakar ini adalah blok C2 model pafiliun di dalam satu blok ada beberapa kamar. (Akibat kebakaran) meninggal 41 orang, satu tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya (39 orang) tindak pidana narkoba," kata dia.

Sebanyak 40 orang ditemukan meninggal saat kejadian, satu orang lagi meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara itu, 81 orang yang selamat terdiri atas delapan orang luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di RSUD kabupaten Tangerang, 31 orang luka ringan, dan sisanya selamat.

"Kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga atas insiden ini. Kami tadi sudah ketemu dua perwakilan keluarga," ujarnya.

Yasonna mengatakan kebakaran lapas adalah musibah yang memprihatinkan. "Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran," ujarnya.

Baca juga : Lapas Tangerang Kelebihan Kapasitas Saat Terjadi Kebakaran

Pemerintah juga akan memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti kebakaran tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kebakaran di Lapas kelas I Tangerang, Banten, terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Dengan bantuan petugas dari berbagai instansi api dapat dipadamkan sekitar pukul 03.15 WIB. Sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas kelas I Tangerang, Banten. Kebakaran terjadi di salah satu blok di dalam lapas tersebut.

Saat ini 41 jenazah korban kebakaran dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk proses identifikasi korban kebakaran. "Dibawa untuk proses identifikasi," ujar Kasubdit Dokpol Polda Metro Jaya Kompol Asep Winardi.

Dalam proses identifikasi, kata Asep, pihaknya juga membutuhkan data antemortem dari pihak keluarga untuk melakukan proses identifikasi. Untuk mendapatkan data antemorte, pihak keluarga harus menunjukkan bukti hubungan dengan korban. Di samping itu pihak keluarga korban juga harus menyerahkan DNA.

Lanjut Asep, pihaknya mendirikan posko antemortem di Lapas 1 Tangerang, Banten. Keluarga diharapkan membawa data yang diperlukan. "Posko antemortem berada di Lapas Tangerang," kata Asep.

photo
Petugas PMI keluar dari dalam lapas usai melakukan evakuasi korban kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. - (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement