Selasa 07 Sep 2021 09:04 WIB

KPK Eksekusi Dua Anak Buah Edhy Prabowo

Kedua anak buah Edhy itu dijebloskan ke lapas Lapas Klas I Sukamiskin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berada di depan kamar selnya. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berada di depan kamar selnya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap ekspor benih bening lobster (BBL) Amiril Mukminin ke penjara. Sekretaris pribadi mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo itu dijebloskan ke lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/9).

Selain pidana kurungan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 300 juta. Ali mengatakan, pidana itu datang dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Amiril juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,25 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

"Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," kata Ali lagi.

Eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021. Pada saat yang bersamaan, KPK juga melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

Baca juga : Jampidsus Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II-JICT

Putusan memerintahkan eksekusi terhadap terpidana penerima suap perkara BBL lainnya, Safri. Staf khusus Edhy Prabowo itu dijebloskan ke Lapas kelas I Sukamiskin.

"Safri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Safri juga dibebankan membayar pidana denda Rp 300 juta. Ali mengatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara tersebut Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri, Amiril Mukminin, Sekretaris pribadi, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargi, Siswadhi. Mereka menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito dan menerima Rp 24.625.587.250 dari pengusaha lainnya. Sedangkan Safri menerima 26 ribu dolar AS, Siswadhi mendapatkan suap Rp 13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi mengantongi suap Rp 10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp 2.369.090.000.

Baca juga : Jokowi Yakin Covid-19 Turun di Bawah 100 Ribu Kasus

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement