Selasa 07 Sep 2021 05:38 WIB

Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Warteg dan PKL Segera Dicairkan

Peluncuran awal program ini akan dilakukan pada pekan ini, 9 September 2021.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Penjual melayani pembeli di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta. Pemerintah akan mencairkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Foto: Prayogi/Republika.
Penjual melayani pembeli di Rumah Makan Wartegan, Ampera, Jakarta. Pemerintah akan mencairkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencairkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Bantuan itu sama seperti Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) alias Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha. Dia menambahkan, pencairan ini akan segera dilakukan dengan TNI dan Polri.

"Ini bukan BPUM. Nantinya akan segera dijalankan dan regulasinya sudah lengkap," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Kriteria PKL dan Pemilik Warung yang dapat menjadi penerima yakni bukan penerima BPUM dan mempunyai lokasi usaha di wilayah PPKM Level 3 atau 4. Direncanakan peluncuran awal program ini akan dilakukan pada pekan ini, 9 September 2021 di Medan, Sumatera Utara. 

Dia menambahkan, program Jaring Pengaman Sosial seperti Kartu Prakerja sudah dibagikan. Saat ini pada gelombang 19 sudah 3,9 juta yang mendaftar dan penerimanya sebanyak 800 ribu. 

"Ini bisa terjadi penanganannya, baik pemerintah pusat dan daerah," tuturnya. Airlangga menambahkan, mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement