Senin 06 Sep 2021 21:07 WIB

Adik Atut, Wawan Didakwa Menyuap Kalapas Sukamiskin

Wawan didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin yang sekarang sudah dinonaktifkan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana (TWC) alias Wawan kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus penyuapan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Senin (6/9). Dalam dakwaan, Wawan yang sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin, didakwa melakukan penyuapan kepada Kalapas Sukamiskin.

Wawan didakwa menyuap dua Kalapas Sukamiskin, yang sekarang sudah dinonaktifkan, yakni Deddy Handoko (Kalapas periode Oktober 2016-Maret 2018) dan Wahid Husen (Kalapas periode April 2018 - Juli 2018). Pemberian suap dilakukan melalui perantara Hendry Saputra, Staf Kalapas, dimana kedua eks Kalapas dan Hendry Saputra perkaranya sudah disidangkan dan diputus, serta berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang diwakili Kresno Anto Wibowo.

Terdakwa Wawan memberikan suap berupa barang dan uang kepada Dedy Handoko dengan tujuan, agar bebas leluasa keluar masuk Lapas Sukamiskin, tanpa ada aturan pembatasan waktu seperti penghuni lapas pada umumnya. Pemberian dilakukan melalui asisten pribadi Wawan, Ari Arifin yang juga sempat menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, yang akhirnya bebas.

Melalui perantara Ari Arifin dan Hedry Saputra, Deddy Handoko menerima sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT senilai Rp 264 juta rupiah. Terdakwa Wawan juga memberikan sejumlah uang, total Rp 29 juta, kepada Dedy Handoko melalui dua kali transfer yang dilakukan Ari Arifin ke perantara Hendry Saputra.

 

Kemudian kepada Kalapas Wahid Husen, Wawan juga memberikan sejumlah uang, sebesar Rp 63.390.000,- melalui Ari Arifin ke Hendry Saputra, dengan 10 kali transfer. Uang suap ini diberikan demi mendapatkan kemudahan bagi Wawan, keluar masuk Lapas, tanpa aturan waktu sebagaimana yang diberlakukan kepada warga binaan yang lain.

"Atas perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatir dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Wawan tidak dilakukan penahanan karena masih berada di Lapas Sukamiskin Bandung. Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 setelah divonis 7 tahun dalam perkara pemberian suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013. Wawan juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dengan vonis 5 tahun penjara.

Kemudian KPK pada 16 Oktober 2019 mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Wawan diduga memberikan sejumlah barang agar mendapat kemudahan izin keluar lapas.

photo
Potensi korupsi tinggi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement