Senin 06 Sep 2021 16:04 WIB

KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar

Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Piantuli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Pemeriksaan dilakukan berkenaan dengan dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menerangkan bahwa Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yusmada. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Syahrial.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM dan kawan-kawan, Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan pimpinan KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/9).

Lili Pintauli Siregar diketahui telah melakukan kontak dengan Syahrial saat berstatus sebagai tersangka di KPK. Atas tindakan tersebut, Lili dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai juga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Meski demikian, Dewas enggan untuk melaporkan pelanggaran etik tersebut ke dalam raanh pidana lantaran melanggar Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2002. Kendati, Dewas mempersilahkan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sedangkan terkait kasus suap lelang jabatan, perkara bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu. Tersangka YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi

Tersangka Yusmada selanjutnya mengikuti beberapa tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Dia kemudian bertemu dengan teman sekaligus orang kepercayaan dari tersangka Syahrial, Sajali Lubis

Dalam pertemuan itu, Yusmada diyakini menyerahkan Rp 200 juta kepada Sajali untuk diberikan ke Syahrial. Sajali langsung menindaklanjuti dengan menelepon dan langsung disepakati tersangka Syahrial.

Usai terpilih sebagai Sekda, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmana untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai untuk segera diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah memeriksa 47 orang saksi sebelum melakukan upaya penahanan paksa. Lembaga antirasuah itu juga menyita uang Rp 100 juta yang terkait dengan perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement