Senin 06 Sep 2021 18:07 WIB

Pemprov Kalteng Segel Ribuan Kayu Log Diduga Ilegal

Sementara ribuan kayu baik diatas tongkang dan di tebing belum dapat izin loading

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang , Palangka Raya.
Foto: Pemprov Kalteng
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang , Palangka Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum.

Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik diatas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading. Sugianto menjelaskan, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.

Baca Juga

“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasannya,” kata Sugianto, saat melakukan pengecekan kayu ilegal loging di Sungai Kahayan, Senin (6/9), siang.

photo
Gubernur Sugianto Sabran, saat melakukan pengecekan kayu ilegal loging di Sungai Kahayan, Senin (6/9), siang.. - (Pemprov Kalteng)

Sugianto berharap, pemerintah pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya.

“Harapannya dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” tegasnya.

Sugianto menjelaskan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran pemerintah provinsi, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif. “Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan Sugianto dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai tapi merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat.

“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,” ujarnya.

Sugianto meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebagangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana.

“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. hulunya kita periksa izin HTInya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,” kata Sugianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement