Senin 06 Sep 2021 16:22 WIB

Aturan Perluasan Penggunaan PeduliLindungi Masih Dibahas

Sektor yang mesti menerapkan PeduliLindungi pun masih dibahas.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri menyatakan, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan diperluas ke sejumlah sektor masih didiskusikan.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri menyatakan, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan diperluas ke sejumlah sektor masih didiskusikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Dalam Negeri menyatakan, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang akan diperluas ke sejumlah sektor masih didiskusikan dengan kementerian/lembaga terkait. Sektor atau tempat mana saja yang mesti menerapkan PeduliLindungi sebagai verifikasi (screening) kesehatan pun masih dibahas.

"Sedang didiskusikan dan masih bahas," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA kepada Republika, Senin (6/9).

Baca Juga

PeduliLindungi menjadi alat verifikasi kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan lebih dahulu di pusat perbelanjaan atau mal, tempat makan, fasilitas olahraga, dan area publik.  Termasuk kompetisi sepak bola Liga 1 untuk verifikasi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah memperluas penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor per 7 September 2021. Sektor yang dimaksud antara lain sektor esensial terkait industri orientasi ekspor dan penunjangnya serta beberapa sektor kritikal.

Sektor kritikal yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yakni energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Perusahaan yang termasuk dalam kategori

sektor tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, perusahaan yang bergerak di sektor esensial terkait industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan pembatasan kapasitas staf maksimal sesuai kriteria level situasi pandemi daerah masing-masing, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Pengaturan pelaksanaan penggunaan PeduliLindungi yang diperluas akan diatur kemudian dalam Inmendagri berikutnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement