Senin 06 Sep 2021 16:19 WIB

Picu Kerumunan, Instruktur Senam di Jakbar Didenda Rp 2 Juta

Instruktur senam Pungki ternyata sudah dua kali didenda Satpol PP Jakbar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol Jakbar), Tamo Sijabat.
Foto: Dok Pemkot Jakbar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol Jakbar), Tamo Sijabat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) menindak seorang instruktur senam selaku penyelenggara senam massal di Jalan Puri Ayu, Kecamatan Kembangan, Jakbar, Ahad (5/9). Pungki selaku instruktur senam itu telah dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 2 juta oleh Satpol PP Jakbar.

"Sanksi diberikan sebesar Rp 2 juta dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat di Jakarta, Senin (6/9).

Menurut Tamo, Pungki bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi saat senam massal diselenggarakan di Jalan Puri Ayu, Kembangan pada Ahad. Dia mengatakan, Pungki melakukan hal tersebut karena tidak mengetahui aturan larangan berolahraga di tempat umum, selain di fasilitas olahraga.

"Karena memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," kata Tamo. Selain itu, kata dia, Satpol PP kedua kalinya menegur Pungki lantaran peristiwa senam massal juga sempat terjadi pada September 2020.

Tamo berharap, denda Rp 2 juta bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali. Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik. Sebuah video berdurasi 43 detik viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat kerumunan warga tengah melalui senam massal. "Jakarta sudah 'normal' pagi ini lokasi puri indah jakbar. Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana," kata pemilik akun Twitter dalam keterangan teks video tersebut. Berdasarkan video yang viral itulah, Satpol PP Jakbar menjatuhkan denda kepada Pungki

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement