REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) ilegal menjelang Idul Fitri 1413 Hijriyah. "Patroli minuman keras terus kita tingkatkan, setiap hari di beberapa kelurahan," kata Kepala Satpol PP Grogol Petamburan, Ruslianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ruslianto mengatakan, miras ilegal di wilayahnya biasanya dijual oleh pedagang jamu gerobak hingga toko. Mereka biasanya menyimpan beberapa miras tersebut di tempat yang tidak terlihat masyarakat umum. Penjual miras tersebar di beberapa wilayah, seperti Tubagus Angke, Jelambar, Daan Mogot, dan Grogol. "Di titik-titik itu kita lakukan operasi rutin, kalau kita temukan langsung kita sita," katanya.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapati peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan. Walau demikian, Ruslianto menegaskan, petugas tidak mengendurkan razia peredaran miras ilegal tersebut. Pihaknya telah melakukan razia miras sebelum bulan Ramadhan, tepatnya pada Desember 2021.
Dalam razia tersebut, pihaknya menyita 520 botol miras jenis anggur merah, putih dan rajawali. Miras tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP Jakbar, sedangkan para penjualnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).