REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polusi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menerima uang denda senilai Rp 46,5 juta dari penindakan atas pelanggaran perda yang diselesaikan pada sidang yustisi di kantor wali kota. Sidang digelar untuk mengadili warga yang tersandung tindak pidana ringan (tipiring), seperti bangunan liar, izin usaha, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan laksanakan di delapan kecamatan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Sumardi Siringoringo di kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (24/11/2022).
Sumardi mengatakan, warga yang ditindak mayoritas karena membangun di jalur hijau atau di lahan milik pemerintah. Selain itu, sebagian warga lainnya ditindak karena tidak memiliki izin usaha. Sumardi belum menjelaskan secara rinci jumlah pelanggar yang disidangkan hari ini.
"Cukup banyak dan rata rata pelanggarannya dikenakan denda Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," ujar Sumardi. Denda yang sudah dikumpulkan di jajaran Satpol PP Jakbar akan diserahkan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Dia berharap, sidang yustisi bisa menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus izin usaha dan tidak mendirikan bangunan di lahan pemerintah. "Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita juga mengimbau supaya segera mengurus izin supaya tidak ditemukan pelanggaran lagi," kata Sumardi.
Menurut Sumardi, seluruh jajarannya di kecamatan akan terus melakukan pengawasan guna menindak tegas bangunan liar yang meresahkan warga. Sehingga segala jenis pelanggaran akan dikenakan sanksi.