Senin 06 Sep 2021 06:40 WIB

KPI Bebastugaskan 8 Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual

Korban MS pada Senin (6/9), dijadwalkan diperiksa di Polres Metro Jakpus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah.
Foto: Dok KPI
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan, dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja yang juga korban berinisial MS. Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut bisa menjadi pemecatan.

Hal itu terjadi apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap, dan mereka terbukti melakukan kejahatan. "Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu, Jawa Timur, Ahad (5/9) malam WIB.

Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI. Mereka dimintai keterangan untuk dikonfrontasi dengan informasi yang ada.

Dia menyebut, langkah itu perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," kata Nuning.

Baca juga : KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Menurut dia, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut, di antaranya mulai sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya. Selain itu, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai.

Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI. "Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," kata Nuning.

Dia menambahkan, korban MS pada Senin (6/9) dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, juga dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kondisi psikologis korban tersebut dilakukan karena, ditengarai korban mengalami stresdan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.

Pada hari yang sama, kata Nuning, polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. KPI juga menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS. Pendampingan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pelayanan terbaik. Selain itu, KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," kata Nuning.

Pada Rabui (1/9), seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya selama periode 2011-2020. Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat kejadian yang dialaminya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement