REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi dikarenakan masih adanya angkutan 'over' kapasitas yang melintas.
"Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan," tegasnya di Palangka Raya, Sabtu (4/9).
Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para Bupati/Wali Kota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing yg didukung oleh Aparat Kepolisian sesuai Kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang 'over' kapasitas ini.
Menurutnya apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.
"Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah ini, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan." ungkapnya.
Sugianto juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota, dapat menjadikan hal ini sebagai salah satu fokus pihaknya yakni mencegah kendaraan 'over' kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.
Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan 'over dimensi' dan 'over loading' (ODOL).
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kab Gunung Mas.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.
Pemprov Kalteng juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yg menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan Jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009.