Sabtu 04 Sep 2021 03:40 WIB

Sertifikat dan NIK Jokowi Bocor, Anggota DPR: Ini Darurat

Pengelola data dinilai acuh soal perlunya melindungi data warga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Sertifikat dan NIK Jokowi Bocor, Anggota DPR: Ini Darurat. Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Sertifikat dan NIK Jokowi Bocor, Anggota DPR: Ini Darurat. Seorang warga membuka aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Sukamta menanggapi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial (medsos). Menurutnya, hal ini sudah darurat dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus segera disahkan.

"Saat ini sudah menyangkut data data seorang presiden, maka ini sudah darurat dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Untuk UU PDP itu tergantung menkominfo," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (3/9).

Baca Juga

Ia mengatakan kebocoran data yang terus berulang di semua level ini menandakan banyak hal. Seperti soal kesadaran pengelola yang tidak ada. Ia mencontohkan dalam kasus e-HAC, ternyata data-data tersebut ditaruh di situs dan tanpa pengamanan. 

"Ini menunjukkan pengelola data acuh soal perlunya melindungi data warga negara yang dia kelola," kata dia.

 

Lalu, boleh jadi karena kemampuan pengamanan yang tidak cukup. Apakah karena sistemnya atau manusianya. Beberapa kali menkominfo menjamin kalau sistem dan manusianya sudah memenuhi standar dan disertifikasi. Tetapi ternyata tidak terbukti. Ketika dia bicara di komisi soal itu, data-data sedang bocor dimana mana.

Selain itu, bisa jadi memang ada kesengajaan untuk dilakukan pembocoran dengan berbagai motif dan tidak kuatnya lembaga yang memantau, mengawasi dan mengarahkan. Sertifikasi yang dikeluarkan tidak memadai atau tidak sebanding dengan ketrampilan pengelolanya. 

Selama ini pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh Kemenkominfo. Dan ini sudah terbukti tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan memadai. Hal yang bisa mendorong perubahan ini adalah itikad dari pemerintah dengan dimulai dari payung hukum yang kuat, yaitu UU dalam hal ini UU PDP dengan lembaga pengawas otoritas pengelola data pribadi atau Lembaga Pengawas OPDP yang kuat.

"Mau sampai kapan dan seberapa parah persoalan ini akan dibiarkan?" ujar dia.

Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilihat secara umum melalui Peduli Lindungi. Hal itu terungkap setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar surat vaksinasi milik Jokowi di Twitter.

Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan Jokowi sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Terlihat dari aktivitasnya, pengunggah dapat bebas mengakses sertifikat vaksin milik orang lain. Terbukti ia bisa memeriksa sertifikat milik Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement