Jumat 03 Sep 2021 16:40 WIB

Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Jakarta

Sertifikat yang dibuat pelaku langsung tersambung ke aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan data sertifikat vaksin yang tersambung dengan aplikasi PeduliLindungi. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial HH (30 tahun) dan FH (23). Keduanya menjual sertifikat vaksin tersebut melalui jejaring media sosial.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin, dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Menurut dia, HH memiliki akses ke data kependudukan serta akses ke Tcare, lalu bekerja sama dengan rekannya berinisial FH untuk menjual kepada publik. Kata Fadil, FH adalah pegawai kelurahan Muara Baru, Jakarta Utara sehingga bisa mengakses TCare.

"Setelah mendaptkan akses NIK, kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan pasword dan user name yang juga dia ketahui karena dia bekerja di perusahaan tersebut," kata Fadil.

Sementara, tersangka FH yang merupakan karyawan swasta berperan memasarkan kepada masyarakat melalui akun facebook dengan nama Tri Putra Heru. FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat terakses dengan aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 350 ribu. Setelah FH mendapatkan pesanan, pelaku HH langsung membuatkan sertifikat vaksin.

"Akun tersebut (Tri Putra Heru) menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," kata Fadil.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Undang-undang 32 Nomor 19 tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement