REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan, meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK itu telah melanggar Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 setelah melakukan kontak langsung dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.
"Sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang," kata Novel Baswedan di Jakarta, Jumat (3/9).
Novel menjelaskan, Dewas juga telah mengetahui secara jelas bahwa Lili Pintauli telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020 melalui pemeriksaan etik. Novel mengatakan, isi pasal yang dilanggar, selaras dengan Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002.
"Artinya, perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik," ujar Novel.
Novel menegaskan, Dewas juga telah membuktikan Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas nomor 2 tahun 2020. Maka, sambung dia, secara tidak langsung Dewas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili yang dibuktikan secara sah itu juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahin 2002.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik tersebut. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Lili dinilai juga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Sayangnya, Dewas mengaku hanya mengurusi masalah etik dalam perkara Lili Pintauli Siregar. Dewas mengatakan bahwa penerapan Pasal 36 juncto Pasal 64 dalam UU KPK atau tindak lanjut pidana bukanlah ranah mereka.
Meski demikian, Dewas mempersilahkan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Meski demikian, KPK belum merespon saat dimintai tanggpaan apakah akan menindaklanjuti ddugaan pelanggaran wakil ketua mereka.