Rabu 01 Sep 2021 20:38 WIB

Akankah Lili Pintauli Dilaporkan dan Diproses Hukum?

Sebagian kalangan menilai, Dewas KPK mestinya melaporkan Lili ke Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto:

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kedeputian penindakan KPK mendalami pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. ICW menilai pendalaman perlu dilakukan menyusul potensi suap atas pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK, sebab pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Senin (30/8).

Dia melanjutkan jika terbukti adanya tindak pidana suap maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia melanjutkan, ancaman pidana pasal tersebut yakni penjara seumur hidup.

Kurnia mengatakan, Dewas KPK juga perlu melaporkan Lilike kepolisian. Dia melanjutkan, pelaporan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pasal 65 dan 36 UU nomor 30 tahun 2002.

"UU tersebut secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,"

Kurnia mengungkapkan, laporan sejenis pernah dilakukan Komisioner KPK, Bibit Samad Rianto pada 2009 lalu. Dia mengatakan, Bibit saat itu melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja di Singapura.

Lebih lanjut, ICW menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili tergolong ringan. Menurutnya, hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen itu tidak sebanding dengan tindakan yang diperbuat oleh mantan komisioner lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tersebut.

Terlebih, sambung dia, Lili telah memanfaatkan jabatannya untuk mengurus kepentingan keluarganya. Dia mengatakan, Lili juga ikut membantu penanganan kasus dugaan rasuah yang dilakukan Wali Kota Tanjung Balai non aktif, M Syahrial.

"Perbuatan Lili dapat disebut sebagai perbuatan koruptif sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili tapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, juga menyoroti ihwal sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili. Menurut Santoso, sanksi yang diputuskan Dewas KPK tampak seperti hanya untuk menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah memberikan sanksi terhadap Lili.

"Hal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," kata Santoso kepada Republika, Rabu (1/9).

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu memandang Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi berupa pemotongan gaji kepada Lili selama 12 bulan.

"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh LP dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK sebagai langkah ksatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ucapnya.

Adapun, menurut Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, Lili telah melanggar dua hal perkara, yaitu penyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. Nabil memandang seharusnya ada tindakan yang lebih tegas yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili.

"Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya, atau beliau mengundurkan diri atau  bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," kata Nabil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).

Nabil memandang dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Selain itu, Nabil juga menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk memberikan tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi, terlebih oleh level pimpinan KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK juga diberi sanksi etik, kini Wakil Ketua yang juga terkena sanksi berat.

"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar. Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya. Sudah seharusnya Presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," tegasnya.

 

photo
KPK - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement