Berdasarkan keterangan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia. Aknopilindo mengatakan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
Polres Payakumbuh telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, dan telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Atas kejadian ini, Kapolres Payakumbuh mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
"Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar," ujarnya.