Selasa 26 Jul 2022 18:46 WIB

Polri Minta Pengrajin Senapan Angin di Sumedang tak Buat Senpi Rakitan

Para pengrajin hanya diperbolehkan membuat senapan angin kaliber 4,5

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nur Aini
Baintelkam Polri dan Polres Sumedang melakukan silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin di Cipacing.
Foto: Polres Sumedang
Baintelkam Polri dan Polres Sumedang melakukan silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin di Cipacing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Polri, mengingatkan agar para pengrajin senapan angin di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, tidak memproduksi senjata api (senpi) rakitan. Para pengrajin hanya diperbolehkan membuat senapan angin kaliber 4,5 sesuai dengan izin yang diberikan oleh Baintelkam Polri.

Jika ada pengrajin yang melanggar izin, Polri tak akan segan-segan memberikan sanksi hingga pencabutan perizinan. "Para pengrajin yang telah memiliki izin produksi senapan angin kaliber 4,5 dari Baintelkam Polri agar tidak ada lagi memproduksi senjata api rakitan yang akan berimbas pencabutan izin," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa.(26/7/2022).

Baca Juga

Kapolres menyampaikan hal tersebut saat melakukan silaturahmi dengan para pengrajin senapan angin Cipacing, Senin (25/7/2022). Dalam silaturahmi tersebut, Kapolres didampingi Panit Ditkamneg Banintelkam Polri, Kompol Marzuki. Silaturahmi ini bertujuan untuk mencegah adanya peredaran dan perakitan senjata api ilegal demi terjaganya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. "Pengrajin memiliki tanggungjawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ada lagi yang membuat senpi rakitan karena ada konsekwensi hukumnya," ujar dia.

Kapolres juga mengimbau para produsen yang belum masuk koperasi agar segera bergabung dengan wadah ini. Ia mengatakan, dengan menjadi anggota koperasi akan memudahkan pengawasan secara administrasi serta bermanfaat bagi kegiatan usahanya.

"Dengan menjadi anggota akan mendapatkan pembinaan baik usaha maupun aturan hukum sesuai dengan Perpol Nomor 1 tahun 2022. Silaturahmi ini akan menjadi program rutin demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polres Sumedang," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement