REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah sudah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menyebut, penurunan tarif ini memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan PCR.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu. Di luar Pulau Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi PCR ditetapkan Rp 525 ribu.
"Kalau harga lebih terjangkau akan lebih meringankan beban masyarakat," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari.
Arumi menyebut, pemeriksaan PCR dibutuhkan oleh banyak masyarakat. Mengingat, PCR menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat untuk dapat bepergian di masa pandemi Covid-19 dan PPKM level 4 saat ini.
Dengan turunnya harga tes PCR, akan meringankan beban masyarakat. Terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.
"Masyarakat membutuhkan PCR sebagai kebutuhan untuk berpergian atau digunakan syarat untuk kerja mereka, mereka harus melakukan swab (PCR) mandiri," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait penurunan harga tes PCR ini. Selain itu, pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi PCR di Kota Yogyakarta juga akan dilakukan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita mendukung harga PCR bisa turun," jelas Arumi.